top of page

SEJARAH KAWASAN

 

Taman Nasional Manusela merupakan gabungan antara dua cagar alam, yaitu Cagar Alam Wai Nua seluas 20.000 ha dan Cagar Alam Wai Mual seluas 17.500 ha, serta perluasannya yang berupa hutan produksi dan hutan lindung. Cagar Alam Wai Nua dan Wai Mual ditetapkan berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 557/Kpts/Um/12/1972 tanggal 7 Desember 1972. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan FAO, kedua areal tersebut diusulkan untuk ditetapkan menjadi taman nasional dengan penggabungan kawasan hutan yang ada di sekitarnya. Usulan tersebut dikukuhkan berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 840/Kpts/Um/11/1980 dengan pengabungan dua cagar alam dan perluasan kawasan seluas 35.000 ha menjadi 72.000 ha.

 

Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah tingkat I Propinsi Maluku Nomor 100/G.Mal/1981 tanggal 24 Pebruari 1981 dan hasil survei Direktorat Bina Program Direktora Jenderal Kehutanan, kawasan seluas 72.000 ha tersebut diperluas menjadi 189.000 ha dengan memasukan hutan lindung dan hutan produksi terbatas untuk diusulkan sebagai kawasan taman nasional. Selanjutnya pada Konggres Taman Nasional Sedunia II di Denpasar (1982), kawasan tersebut dideklarasi menjadi calon taman nasional dengan melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982. Nama taman nasional adalah TNM Wae Nua/Wae Mual, luas kawasan sebesar 189.000 ha. Kemudian menjadi Taman Nasional Manusela berdasarkan SK. Menhut No. 281/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 dengan luas 189.000 ha.

bottom of page