top of page

ZONASI

 

Mengacu pada Permenhut Nomor : P.56/Menhut –II/2006, Zonasi taman nasional merupakan suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona, yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Kriteria dan indikator pada tiap zona taman nasional diperinci sesuai dengan jenis zonanya (zona inti, zona rimba, Zona pemanfaatan dan zona lainnya).

bottom of page