Taman Nasional Manusela
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam & Ekosistem
Jalan Kelang No : 1 Masohi 97511 Maluku Tengah


Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal PHKA
Nomor : P.7/IV-SET/2011
TENTANG
TATA CARA MASUK KAWASAN SUAKA ALAM
KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU
Surat izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru yang selanjutnya disebut Simaksi adalah izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru yang melakukan kegiatan berupa :
-
Penelitian dan pengembangan;
-
Ilmu pengetahuan dan pendidikan;
-
Pembuatan film komersial;
-
Pembuatan film non komersial;
-
Pembuatan film dokumenter;
-
Ekspedisi;
-
Jurnalistik
Taman Nasional Manusela memberikan kemudahan dengan menyediakan media Simaksi Online. Media ini dapat digunakan oleh pemohon untuk mempermudah dan mempercepat proses terbitnya Simaksi khususnya bagi pemohon yang berasal dari luar daerah Maluku Tengah.
Untuk lebih jelas mengenai tata cara masuk kawasan suaka alam kawasan pelestarian alam dan taman buru, silahkan klik disini