top of page

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal PHKA

Nomor : P.7/IV-SET/2011

TENTANG

TATA CARA MASUK KAWASAN SUAKA ALAM

KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU

 

Surat izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru yang selanjutnya disebut Simaksi adalah izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru yang melakukan kegiatan berupa :

  1. Penelitian dan pengembangan;

  2. Ilmu pengetahuan dan pendidikan;

  3. Pembuatan film komersial;

  4. Pembuatan film non komersial;

  5. Pembuatan film dokumenter;

  6. Ekspedisi;

  7. Jurnalistik

 

Taman Nasional Manusela memberikan kemudahan dengan menyediakan media Simaksi Online. Media ini dapat digunakan oleh pemohon untuk mempermudah dan mempercepat proses terbitnya Simaksi khususnya bagi pemohon yang berasal dari luar daerah Maluku Tengah.

 

Untuk lebih jelas mengenai tata cara masuk kawasan suaka alam kawasan pelestarian alam dan taman buru, silahkan klik disini

bottom of page